IniPurworejo.com- Seluruh desa penerima program Dana Desa (DD) 2022 di Kabupaten Purworejo, diminta bijak dalam mengelola anggaran.
Anggaran desa yang besar dapat menjadi berkah, namun juga dapat menjadi ancaman bagi pemerintahan desa apabila pengelolaanya tidak benar.
Hal itu disampaikan Bupati Purworejo, RH Agus Bastian, SE MM saat memberikan pengarahan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2022 virtual, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: Peringkat Dua Daerah Rawan Bencana di Jateng, Purworejo Tetapkan Kecamatan Bruno sebagai KSB
Dikatakan Bupati, kebijakan pengelolaan DD diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 yang ditindaklanjuti dengan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Regulasi ini bersifat wajib, maka mau atau tidak mau harus dilaksanakan oleh desa walaupun banyak kendala atau potensi permasalahan yang terjadi, mengingat tingkat kesulitan yang cukup tinggi.
"Untuk itu, diperlukan penyempurnaan tugas dan komitmen kuat untuk meningkatkan kinerja kedepan dalam merencanakan, mengelola, dan mengawal Dana Desa,” ucapnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Kebumen Hari ini, Kamis, 10 Maret 2022: Cek Lokasi Lengkapnya
Bupati mengatakan, pemerintah pusat telah menganggarkan DD yang cukup besar, dengan total besaran mencapai Rp400 triliun dalam kurun waktu 7 tahun sejak tahun 2015.
Dengan dana itu, desa diberikan kewenangan agar dapat mengelola potensi desa yang dimiliki, memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi, guna memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.