Ratusan PNS Purworejo Naik Pangkat, Yuli Hastuti: Kenaikan Pangkat Bukan Hak yang Harus Didapat Semua PNS

- 21 Mei 2022, 16:29 WIB
Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, secara simbolis menyerahkan SK kenaikan pangkat PNS di Ruang Arahiwang, Jumat, 20 Mei 2022.
Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, secara simbolis menyerahkan SK kenaikan pangkat PNS di Ruang Arahiwang, Jumat, 20 Mei 2022. /Prokopim Purworejo

IniPurworejo.com - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, naik pangkat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2022.

SK kenaikan pangkat PNS tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti kepada perwakilan PNS di Ruang Arahiwang, Jumat, 20 Mei 2022.

Penyerahan SK tahap pertama tersebut diserahkan kepada 662 orang PNS.

Baca Juga: Resep Ayam Gulung Telur Ala Chef Devina Hermawan: Luarnya Garing, Dalamnya Lembut, Mudah Membuatnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Purworejo, Fitri Edhi Nugroho, menjelaskan usulan kenaikan pangkat PNS periode April 2022 sebanyak 677 orang.

Dari jumlah itu telah selesai proses penetapan, dan dapat memperoleh persetujuan Kepala BKN sebanyak 669.

"Telah direalisasikan dengan penerbitan Surat Keputusan sesuai kewenangan sebanyak 662," kata Fitri Edhi Nugroho.

Ia mengatakan penyerahan SK kenaikan pangkat golongan IV/c keatas, golongan IV/a dan IV/b, maupun III/d kebawah, sebanyak 662 PNS terbagi menjadi dua tahap.

Baca Juga: Tim Dayung Indonesia Tambah Tiga Emas Terakhir dari Kano, Mampu Penuhi Target Medali SEA Games 2021 Vietnam

Tahap pertama sebanyak 662 orang PNS telah diserahkan pada Jumat, 20 Mei 2022.

Sedangkan, tahap kedua sebanyak 7 orang, golongan IV/c keatas akan menyusul kemudian, karena masih proses SK di BKN Pusat.

Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, mengatakan penyerahan SK kenaikan pangkat bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, akan menumbuhkan motivasi dan semangat dalam meningkatkan kinerja.

"Sebagai pembina kepegawaian daerah, saya akan selalu mengevaluasi pelaksanaan tugas Saudara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," katanya.

Baca Juga: Ini Delapan Rekomendasi Film Bioskop yang Sedang Tayang Akhir Pekan ini, Salah Satunya KKN di Desa Penari

Menurutnya, kenaikan pangkat bukan hak yang harus didapat oleh semua PNS.

Tetapi merupakan penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap tugas dan fungsi yang telah diaksanakannya dengan baik.

"Ini perlu diluruskan, dikarenakan masih banyak PNS yang menganggap bahwa kenaikan pangkat adalah hak yang diperoleh secara otomatis dan teragendakan," tegasnya.

Yuli menambahkan, pemberian kenaikan pangkat menunjukkan adanya penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja dan pengabdian, dedikasi serta loyalitas yang dilaksanakan selama ini.

Baca Juga: Simak, Jadwal Sholat Wilayah Magelang Hari Ini, Sabtu, 21 Mei 2022 : Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya

"Selain itu, kenaikan pangkat merupakan hasil prestasi PNS yang ditunjukkan dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya," tandasnya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Prokopim Purworejo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah