“Proses ini gratis untuk uji tera, namun reparatir akan dikenakan biaya. Setelah diperbaiki, alat ukur akan ditera lagi untuk memastikan keakuratannya sebelum dikembalikan kepada pemiliknya,” Ita memperjelas.
Selama dua hari menjalani proses uji tera ulang di Pasar Pagi Purworejo, sekitar 50 timbangan telah melalui penyesuaian kembali. Para petugas menemukan sejumlah alat ukur yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti terpaparnya materi jualan seperti serpihan daging yang menempel pada bagian anak timbangan, atau karena rusaknya bagian anak timbangan akibat usia pemakaiannya.
Selain di Pasar Pagi Purworejo, kegiatan uji tera juga dilakukan di 26 pasar lain di wilayah Kabupaten Purworejo.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pematuhan terhadap regulasi metrologi legal dalam kegiatan perdagangan, guna melindungi kepentingan baik konsumen maupun pedagang.
Baca Juga: Polres Purworejo, Forkopimda dan FKUB Kabupaten Purworejo Gelar Doa Bersama
Ita mengakui bahwa meskipun uji tera merupakan keharusan, kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan.
Pihaknya terus menggalakkan pedagang untuk melaksanakan uji tera ulang secara berkala. Kegiatan uji tera terhadap timbangan akan terus dilakukan hingga bulan Oktober mendatang.***