Setelah Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran untuk Cabup dan Cawabup

- 27 Mei 2024, 09:00 WIB
Setelah Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran untuk Cabup dan Cawabup
Setelah Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran untuk Cabup dan Cawabup /sorot.co/

INIPURWOREJO.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati Purworejo untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran ini secara resmi dimulai setelah Rakernas PDI-P berakhir. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, mengungkapkan hal ini pada Minggu, 25 Mei 2024.

Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal di Kecamatan Pituruh, Bupati Purworejo Serahkan Beragam Jenis Bantuan

Dion Agasi menegaskan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari PDI Perjuangan terbuka untuk semua masyarakat. Periode pendaftaran dimulai dari Sabtu, 25 Mei hingga Kamis, 30 Mei 2024.

“Kami mengundang putra-putri terbaik daerah untuk maju, menjadi kontestan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai PDI Perjuangan,” ungkap Dion.

Dion menyatakan bahwa pendaftaran kali ini terbuka bukan hanya untuk kader internal PDI Perjuangan, tetapi juga bagi seluruh warga yang memiliki visi dan misi untuk memajukan Kabupaten Purworejo.

Dia menambahkan bahwa untuk mengoptimalkan proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ini, DPC PDI Perjuangan Purworejo telah membentuk tim pilkada yang terdiri dari para pengurus DPC.

Baca Juga: Bupati Purworejo Tekankan Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Pengambilan Keputusan Terkait Tenaga Kerja

“Bagi yang ingin mendaftar nanti akan difasilitasi oleh pengurus DPC mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB,” kata Dion.

Para calon pendaftar bisa mendapatkan formulir di kantor DPC PDI Perjuangan yang terletak di Jalan Letjen Suprapto No. 98, Tuksongo, Kecamatan Purworejo. Menurut Dion, formulir dapat diambil secara langsung oleh pendaftar atau oleh perwakilan.

Jika diambil oleh perwakilan, diperlukan surat kuasa dari pendaftar yang bersangkutan. Namun, untuk pengembalian formulir, harus diserahkan secara langsung oleh pendaftar itu sendiri.***

Editor: Nanik tri rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah