Bupati Arif Sugiyanto Buka Suara Soal Pencopotan Ahmad Ujang Sugiono dari Sekda Kebumen

21 September 2023, 20:37 WIB
Bupati Kebumen melantik pejabat eselon II, Kamis, 21 September 2023. /Pemkab Kebumen

INIPURWOREJO.COM - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjelaskan terkait alasannya mencopot Ahmad Ujang Sugiono dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Arif Sugiyanto menegaskan pencopotan Ahmad Ujang Sugiono dari jabatan Sekda Kebumen sudah sesuai aturan. Apalagi, Ujang sudah hampir lima tahun menjabat Sekda.

Selain itu, pencopotan Ahmad Ujang Sugiono dilakukan setelah dilakukan evaluasi kinerja tiga bulan sebelum lima tahun menjabat Sekda Kebumen.

Baca Juga: Ahmad Ujang Sugiono Dicopot dari Sekda Kebumen, Dimutasi jadi Staf Ahli Bupati

Kemudian, hasil evaluasi itu telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN juga telah memberikan rekomendasi pada 4 September 2023 lalu.

Isinya menyatakan Ahmad Ujang Sugiono dapat diangkat dalam jabatan SAB atau Sekda atau JPT Pratama yang setara.

Kemudian sesuai peraturan KASN Nomor 2 Tahun 2017, bahwa penetapan dan pelantikan yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah rekomendasi diterima.

"Jadi dalam regulasi itu JPT bisa diganti, bisa diperpanjang. Untuk memperkuat pemerintahan tentunya kita lakukan reorganisasi, agar yang lain juga bisa cepat memahami pemerintahan pada jenjang yang lebih tinggi," kata Arif, Kamis, 21 September 2023.

Baca Juga: Purbalingga Berjaya! Berikut Ini 10 Tempat Wisata Menarik dan Bagus di Purbalingga Jawa Tengah:

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara.

Atau dapat ditempatkank pada jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.

Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

Baca Juga: Di Tapanuli Utara Hanya Dengan 150 Ribuan Bisa Tidur Hotel Bagus! Inilah 8 Hotel Termurah di Tapanuli Utara

Meski demikian, Arif menilai selama Ahmad Ujang Sugiono menjabat sebagai Sekda, kinerja cukup baik. Pertama tegas, tidak ada permainan untuk kenaikan jabatan.

Kemudian tidak ada permainan uang dalam pengeluaran keputusan. Penguatan birokrasi juga betul-betul dilaksanakan.

"Ini penting sekali karena kalau birokrasi sudah tercemar dengan adanya kenaikan jabatan harus dengan uang, atau bermodal kedekatan, pasti roda pemerintahan akan terganggu," ucapnya.

Ahmad Ujang Sugiono dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati (SAB) Kebumen Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

Baca Juga: Di Kabupaten Simalungun Anda Bisa Tidur Hotel Mulai 94 Ribuan Saja! Inilah 8 Hotel Termurah di Simalungun

Sementara Arif Sugiyanto menunjuk Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kebumen menggantikan sementara Ahmad Ujang Sugiono.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler