Bupati Arif Sugiyanto Buka Suara Soal Pencopotan Ahmad Ujang Sugiono dari Sekda Kebumen

- 21 September 2023, 20:37 WIB
Bupati Kebumen melantik pejabat eselon II, Kamis, 21 September 2023.
Bupati Kebumen melantik pejabat eselon II, Kamis, 21 September 2023. /Pemkab Kebumen

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara.

Atau dapat ditempatkank pada jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.

Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

Baca Juga: Di Tapanuli Utara Hanya Dengan 150 Ribuan Bisa Tidur Hotel Bagus! Inilah 8 Hotel Termurah di Tapanuli Utara

Meski demikian, Arif menilai selama Ahmad Ujang Sugiono menjabat sebagai Sekda, kinerja cukup baik. Pertama tegas, tidak ada permainan untuk kenaikan jabatan.

Kemudian tidak ada permainan uang dalam pengeluaran keputusan. Penguatan birokrasi juga betul-betul dilaksanakan.

"Ini penting sekali karena kalau birokrasi sudah tercemar dengan adanya kenaikan jabatan harus dengan uang, atau bermodal kedekatan, pasti roda pemerintahan akan terganggu," ucapnya.

Ahmad Ujang Sugiono dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati (SAB) Kebumen Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

Baca Juga: Di Kabupaten Simalungun Anda Bisa Tidur Hotel Mulai 94 Ribuan Saja! Inilah 8 Hotel Termurah di Simalungun

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x