Menag Yaqut Terbitkan Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan, Penceramah Dilarang Kampanye Politik Praktis

- 5 Oktober 2023, 20:09 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan. /Kemenag

INIPURWOREJO.COM - Menterian Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pedoman Ceramah Keagamaan.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan ditandatangani oleh Menag Yaqout Cholil Qoumas pada 27 September 2023.

Surat Edaran Menteri Agama ini bertujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.

Baca Juga: Di Klaten Banyak Wisata Menarik! Inilah 10 Tempat Wsata Menarik di Klaten yang Mungkin Belum Anda Tahu:

Selain itu juga ditujukan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ahmad Zayadi, menjelaskan Surat Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi di Jakarta, dikutip, Kamis, 5 Oktober 2023.

Surat Edaran Pedoman Ceramah ini, lanjut dia, dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.

Baca Juga: Di Kabupaten Langkat Ada Hotel Mulai 50 Ribuan!! Inilah 7 Hotel dan Penginapan Termurah di Kabupaten Langkat

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah