INIPURWOREJO.COM - Menterian Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pedoman Ceramah Keagamaan.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan ditandatangani oleh Menag Yaqout Cholil Qoumas pada 27 September 2023.
Surat Edaran Menteri Agama ini bertujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.
Selain itu juga ditujukan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.
Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ahmad Zayadi, menjelaskan Surat Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.
“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi di Jakarta, dikutip, Kamis, 5 Oktober 2023.
Surat Edaran Pedoman Ceramah ini, lanjut dia, dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.