Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Dalam kasus tersebut, sejumlah artis papan atas terlibat dalam mempromosikan investasi bodong tersebut.
Diantaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizki Billar hingga Lesty Kejora.
Diketahui, DNA Pro adalah salah satu aplikasi as yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi sejak Jumat 28Januari 2022 lalu.
Kini, Polisi sudah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan. Sementara, enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dana tau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No 8 tentang Pemberantasan dan pencegahan tindak pencucian uang. ***