Igun Kembalikan Uang Sekoper, Dicecar 20 Pertanyaan, Imbas Jadi Brand Ambasador Investasi Bodong DNA Pro

- 14 April 2022, 21:37 WIB
Ivan Gunawan jalani pemeriksaan terkait DNA Pro di Bareskrim Polri.
Ivan Gunawan jalani pemeriksaan terkait DNA Pro di Bareskrim Polri. /YouTube Intens Investigasi/

Baca Juga: Polres Kebumen Libatkan Anjing Pelacak untuk Sterilisasi Gereja Jelang Misa Kamis Putih, Ini Tujuannya

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Dalam kasus tersebut, sejumlah artis papan atas terlibat dalam mempromosikan investasi bodong tersebut.

Diantaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizki Billar hingga Lesty Kejora.

Diketahui, DNA Pro adalah salah satu aplikasi as yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi sejak Jumat 28Januari 2022 lalu.

Kini, Polisi sudah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan. Sementara, enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Ini Dia Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Jangan Lupa Sebutkan Nama yang Dizakati

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dana tau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No 8 tentang Pemberantasan dan pencegahan tindak pencucian uang. ***

Halaman:

Editor: Arina Hidayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah