Baru Berjalan Delapan Hari, Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Kembali Dihentikan

- 16 Januari 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi - Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Kembali Dihentikan
Ilustrasi - Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Kembali Dihentikan /

IniPurworejo.com - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara pemberangkatan jamaah umrah mulai hari ini, 15 Januari 2022.

Penghentian sementara penerbangan jamaah umrah ini menyusul meningkatnya kasus vaian Omicron. Baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Keputusn ini dilakukan delapan hari pemberangkatan jamaah umrah masa pandemi sejak penerbangan perdana pada 8 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kenang 53 Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402, TNI AL Bangun Monumen di Surabaya

Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman, mengatakan pihaknya menghentikan sementara penerbangan jamaah umrah mulai 15 Januari dalam upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP).

Termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ujar Hilman, dilansir IniPurworejo.com dari ANTARA, Minggu, 16 Januari 2022.

Ia memaparkan skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Kapal Nelayan Terhantam Ombak, 2 Orang ABK Tenggelam

Hilman menjelaskan jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022.

Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," terangnya.

Hilman mengatakan penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan.

Sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis)," ucapnya.

Baca Juga: Baznas Jateng Berhasil Himpun Zakat Rp57 Miliar Selama 2021, Digunakan untuk Entaskan Kemiskinan

Ditjen PHU, lanjut dia, tidak bisa ikut mengatur lebih. Artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji.

"Semenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," kata dia.

Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

"Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi," ujar dia.

Baca Juga: Letusan Gunung Berapi di Tonga Picu Tsunami Pasifik Selatan

"Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," tandasnya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah