Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Dua WNI di Arab Saudi Dijatuhi Sanksi Hukuman Mati

- 18 Maret 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi- Dua orang WNI Arab Saudi dijatuhi hukuman mati.
Ilustrasi- Dua orang WNI Arab Saudi dijatuhi hukuman mati. /pixabay

Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” jelas Judha.

Adapun SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.

Baca Juga: Putusan Pengadilan India : 'Larangan Hijab di Sekolah Tidak Melanggar Hukum', Muslim Semakin Terpinggirkan

Selama proses hukum berlangsung, sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh.

Berbagai langkah di sejumlah tingkatan persidangan maupun non-litigasi dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman, termasuk pendampingan proses investigasi di kepolisian.

Sementara langkah-langkah diplomatik juga telah ditempuh selama berjalannya proses tersebut, yakni pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Baca Juga: Serangan Mematikan Rusia Hantam Pemukiman Penduduk di Kyiv, Korban Nyawa Kembali Bertambah

“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman,” kata Judha.

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah