Bupati Kebumen Disomasi Warga Terkait Perubahan Nama Jalan, Ini Tuntutannya

- 24 Januari 2022, 09:28 WIB
Salah satu jalan di Kebumen yang namanya diganti dari Jalan Pahlawan menjadi Jalan Soekarno Hatta.
Salah satu jalan di Kebumen yang namanya diganti dari Jalan Pahlawan menjadi Jalan Soekarno Hatta. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

Perubahan tersebut disadari atau tidak oleh Bupati Kebumen, faktanya telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat Kebumen.

"Pada Senin, tanggal 27 Desember 2021 puluhan warga masyarakat Kebumen mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen memprotes kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan yang baru saja dilakukan," jelas Teguh Purnomo.

Baca Juga: Mengapa Saat Mengiris Bawang Kita Bisa Menangis? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Dalam protes tersebut disebutkan Teguh Purnomo, elemen masyarakat dari kalangan pengacara/advokat, mantan anggota DPRD Kebumen, kalangan ormas, mantan/pensiunan Camat, mantan pejabat esselon II Pemkab Kebumen dan sejumlah kalangan lainnya menyampaikan aspirasi, dan mengkritisi kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan tersebut.

"Tidak hanya perubahan nama jalan, tetapi juga mempertanyakan perubahan nama Objek Wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu, serta nama Pendopo Kebumen yang diubah nama menjadi Pendopo Kabumian," ungkap Teguh Purnomo.

Dari serangkaian informasi yang berkembang pasca protes elemen masyarakat tersebut kemudian disebutkan Teguh Purnomo, pemberian nama tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak dilakukan melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kemenkes Laporkan Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia, Satu Pasien Transmisi Lokal

"Tidak mengandung urgensi yang membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Teguh Purnomo.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Teguh Purnomo dan Suratmin dari Tim Advokat GEBRAK menilai perbuatan H Arif Sugiyanto SH selaku Bupati Kebumen merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan kaidah Arrest HR 31 Januari 1919, sehingga meminta untuk dibatalkan.

"Kami mohon saudara membatalkan perubahan nama-nama jalan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor Kebumen No. 130/2420 tanggal 17 Desember 2021 tentang Rencana Perubahan Nama Jalan dan Penamaan Rupa Bumi Lainnya di Kabupaten Kebumen, dan Surat Edaran Nomor 060/2471 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penataan Bidang Tata Laksana Di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen," tulis Teguh Purnomo dalam somasi tersebut.

Selaku pemberi kuasa Achmad Marzoeki menambahkan, sebagai warga Kebumen berusaha mengikuti prosedur yang ada.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah