Disnakertrans Jateng Terima Puluhan Aduan THR, Dari Pembayaran Dicicil Hingga Tidak Memberikan Hak Pekerja

- 19 April 2022, 14:13 WIB
Disnakertrans Jateng Terima Puluhan Aduan THR, Dari Pembayaran Dicicil Hingga Tidak Memberikan Hak Pekerja
Disnakertrans Jateng Terima Puluhan Aduan THR, Dari Pembayaran Dicicil Hingga Tidak Memberikan Hak Pekerja /Kominfo Jateng

IniPurworejo.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, mendapat puluhan aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Aduan itu berupa adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat, hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

"Hingga Senin 18 April 2022 kemarin, sudah ada 22 aduan pekerja terkait THR," ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari.

Menyikapi hal itu, Disnakertans Jateng kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bacaan Alquran Surah At Takasur Ayat 1-8: Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

"Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” ungkap Sakina.

Menurut Sakina, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak 13 April 2022 sampai nanti 13 Mei 2022.

"Pengadu bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans, posko THR di kabupaten atau kota, serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596," jelasnya.

Dikatakan, jika perusahaan membandel, akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Tetap Eksis Ditengah Pandemi, Kerajinan Topeng Kayu Warga Kaliurip Purworejo Dikenal Hingga Luar Daerah

Halaman:

Editor: Andi Susanto

Sumber: Kominfo Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah