Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kebumen yang Ditetapkan Kemenag, Segera Bayarkan Sebelum Idul Fitri

- 21 April 2022, 10:07 WIB
Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kebumen yang Ditetapkan Kemenag, Segera Bayarkan Sebelum Idul Fitri
Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kebumen yang Ditetapkan Kemenag, Segera Bayarkan Sebelum Idul Fitri /Baznas

IniPurworejo.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, telah menetapkan takaran zakat fitrah 1443 Hijriyah.

Sama seperti tahun sebelumnya, masyarakat Kabupaten Kebumen tahun ini diberikan tiga pilihan takaran dalam membayar zakat fitrah.

Yaitu, takaran 1 sho' beras jenis Rajalele setara dengan 2,85 kilogram.

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, Pasar Murah Ramadhan Purworejo Sediakan 5000 Kupon Subsidi Minyak Goreng

Kemudian beras jenis Mentikwangi setara 2,85 kilogram dan beras jenis IR 64 atau kualitas medium setara 2,75 kilogram.

Takaran tersebut berdasarkan surat edaran dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen nomor: 2415/Kk.11.05/7/BA.03.2/04/2022 tanggal 5 April 2022.

Surat perihal besaran zakat fitrah 1443 Hijriyah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kebumen Ibnu Asaddudin.

Pada surat tersebut juga ditetapkan untuk harga beras kualitas paling rendah jenis IR 64 (medium) dengan harga Rp9.500 per kilogram. Sehingga besaran zakat fitrahnya sebesar Rp26.500 setelah dibulatkan.

Baca Juga: Bahas Perdamaian Konflik, Putin dan Zelensky Diminta Menerima Kunjungan Sekjen PBB di Kedua Negara

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x