Baznas Purworejo Tetapkan Kadar Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam, Catat Ini Besarannya

- 19 April 2022, 09:27 WIB
Ilustrasi. Baznas Purworejo Tetapkan Kadar Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam, Catat Ini Besarannya
Ilustrasi. Baznas Purworejo Tetapkan Kadar Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam, Catat Ini Besarannya /

IniPurworejo.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah menetapkan kadar zakat fitrah 1443 H atau 2022 M.

Zakat fitrah tahun ini perhitungannya sama dengan besaran zakat fitrah tahun lalu. Yaitu 1 sho' beras atau makanan pokok seberat 2,7 kg.

Dengan demikian, jika masyarakat Purworejo ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka harga beras menyesuaikan kondisi harga pasar setempat dikalikan dengan 2,7 kg.

Baca Juga: Mulai Dijual Hari ini, Tarif Promo Khusus Naik KA Angkutan Lebaran Hanya Rp75 Ribu, Ini Cara Pesannya

Dikutip IniPurworejo.com dari laman baznas-purworejo.go.id, Selasa, 19 April 2022, takaran tersebut berdasarkan surat edaran dari bersama dari tiga lembaga.

Yaitu Baznas Kabupaten Purworejo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purworejo dan MUI Kabupaten Purworejo.

Surat edaran bersama tersebut berisi tentang standar zakat fitrah 1443 H atau 2022 M di Kabupaten Purworejo.

Masyarakat Kabupaten Purworejo kini tak perlu khawatir lagi dengan perbedaan harga pada saat mengeluarkan zakat fitrah.

Pasalnya, secara surat edaran bersama tersebut telah mengumumkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap wajib zakat.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x