Kemudian, harga beras jenis Mentikwangi sebesar Rp12.000 per kilogram, dengan besaran zakat fitrah setelah dibulatkan sebesar Rp34.500.
Sedangkan, harga beras Rajalele sebesar Rp13.000 per kilogram, sehingga zakat fitrah untuk beras jenis ini setelah dibulatkan sebesar Rp 37.500.
Penetapan ini berdasarkan harga dari Dinas Perdagangan Perindustrian dan UKM Kabupaten Kebumen tanggal 5 April 2022, nomor: 511.1/2577.
Yakni harga beras IR64 Rp 9.500 per kg, mentikwangi Rp 12.000 per kg dan rajalele Rp 13.500 per kg.
Besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan keputusan hasil rapat antara Kantor Kemenag Kebumen, MUI dan organisasi masyarakat (Ormas) NU dan Muhammadiyah.***