Hakim Tipikor Vonis Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

- 9 Juni 2022, 15:04 WIB
Mantan Bupati Banjarnegara Budi Sarwono
Mantan Bupati Banjarnegara Budi Sarwono /Humas Pemkab Banjarnegara/

IniPurworejo.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun hukuman penjara kepada Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang dugaan maling uang rakyat (korupsi) dengan terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 9 Juni 2022.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sinopsis Film Kembalinya Anak Iblis: Dendam Arwah Ranti yang Dibunuh Ayahnya Sendiri, Tayang Malam ini di ANTV

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Baca Juga: Praktis, Resep Nasi Goreng Cabai Hijau ala Chef Devina Hermawan: Pakai Topping Daging Ungkep, Dijamin Nambah

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x