Harus Waspada! 4 Hal yang Harus diperhatikan Pelaku Usaha saat Menggunakan Layanan KUR 2024 Agar tetap Aman

- 28 April 2024, 09:32 WIB
Agar tetap aman, Pelaku Usaha harus perhatikan 4 hal ini saat Menggunakan Layanan KUR 2024
Agar tetap aman, Pelaku Usaha harus perhatikan 4 hal ini saat Menggunakan Layanan KUR 2024 /

 

INIPURWOREJO.COM - Pelaku UMKM dapat merasa senang dengan kehadiran KUR BRI 2024 pada tahun ini karena dapat memberikan tambahan modal yang sangat dibutuhkan untuk usaha mereka.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan KUR ini.

1. Butuh Jaminan

Baca Juga: Mulai dari TKI sampai UMKM, Berikut 10 Daftar Usaha yang dapat Mengajukan KUR BRI 2024! Ayok Simak Disini

Untuk mendapatkan KUR BRI tahun ini, BRI mengisyaratkan bahwa agunan yang diperlukan adalah aset berharga seperti sertifikat atau kendaraan. Ini dapat menjadi kendala bagi mereka yang tidak memiliki aset yang cukup untuk digunakan sebagai jaminan.

2. Sektor Usaha Terbatas

KUR BRI hanya tersedia untuk beberapa jenis sektor ekonomi tertentu dan tidak mencakup semua sektor. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi pelaku ekonomi dari sektor lain yang juga membutuhkan dana.

3. Sanksi Jika Telat Bayar

Seperti pinjaman atau kredit lainnya, KUR BRI juga menetapkan sanksi jika nasabah gagal atau telat membayar. Pelaku usaha harus memperhatikan resiko ini dan memastikan untuk membayar cicilan tepat waktu.

4. Persetujuan yang Lama

Meskipun proses pengajuan KUR BRI 2024 tergolong mudah, namun proses persetujuan dapat memakan waktu yang lama. Hal ini dapat menjadi kendala bagi pelaku usaha yang membutuhkan dana dengan segera.

Meskipun KUR BRI 2024 menawarkan bantuan modal yang penting bagi pelaku UMKM, namun ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Ada 4 Keuntungan yang Bisa Diklaim KUR BRI Kecil 2024, Segera Daftar dan Rasakan Keuntungannya!

Halaman:

Editor: Aprylia Shinta Bella

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x