Pria Pelaku Penendang Sesaji di Kawasan Gunung Semeru Diburu Polisi

11 Januari 2022, 17:31 WIB
Pria Pelaku Penendang Sesaji di Kawasan Gunung Semeru Diburu Polisi. /Tangkap layar video viral di Facebook./

IniPurworejo.com - Video viral seorang pria menendang sesaji di kawasan Gunung Semeru, mendapat respon dari Kapolres Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan jika pihaknya bakal mengambil sikap tegas terkait adanya sikap intoleran yang dilakukan oleh seorang pria tersebut.

"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial HF," ujar AKBP Eka Yekti dalam keterangannya, yang diterima, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Tak hanya itu saja, Kapolres mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres tempat pria itu tinggal.

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," imbuhnya.

Tak hanya itu Kapolres juga menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," ulas AKBP Eka Yekti.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Kuota 834 Ribu Tabung LPG Bersubsidi di Temanggung

Perbuatan dalam video viral tersebut menurut AKBP Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,"pintanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan, kondisi kamtibmas pasca viralnya video tersebut di Lumajang, dalam situasi kondusif, hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan Pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.

"Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kapolres menjelaskan jika terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," tegas Kapolres.

Tak lupa di kesempatan yang sama, kapolres mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang, dan agar tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.

Baca Juga: Lowongan Kerja, Bakpia Kukus Tugu Jogja Titik 0 Buka Lowongan untuk Lulusan SMA

"Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing, saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," pungkas AKBP Eka Yekti.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Tags

Terkini

Terpopuler