Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Ini Alasannya

13 Januari 2022, 13:17 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Ini Alasannya /Humas Polri/

IniPurworejo.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan (36), pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Komnas HAM memandang jika hukuman mati benar diterapkan, dampaknya Indonesia akan disorot dunia internasional.

Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu.

Baca Juga: Razia Penyakit Masyarakat Saat Nataru, Satpol PP Purworejo Sita 889 Botol Miras

Selain itu, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.

"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Hapsara, dikutip IniPurworejo.com dari Antara, Kamis, 13 Januari 2022.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM ini mengingatkan pemerintah Indonesia terutama lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya dunia internasional akan menyoroti hal itu.

"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata dia.

Baca Juga: Dua Narapida Narkotika Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Super Maksium Nusakambangan

Meski saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan.

Namun dia mengingatkan agar pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.

Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan.

Misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga: Vaksinasi Booster di Kota Semarang Dilayani di 37 Puskesmas, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Komnas HAM menyuarakan hal ini menanggapi kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Kebanyakan korbannya adalah perempuan remaja dan anak-anak, yang bahkan di antara mereka ada yang sampai hamil dan melahirkan.

Wirawan, pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum.

Baca Juga: Bupati Calon Ibu Kota Negara Baru Ditangkap KPK, Berikut Keterangan Firli Bahuri

Selain itu, lembaga itu juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang diambil.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler