Ini yang Dimaksud Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman Bagi Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

- 12 Januari 2022, 10:44 WIB
Ini yang Dimaksud Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman Bagi Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Ini yang Dimaksud Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman Bagi Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati /Instagram/ @tsn.media

IniPurworejo.com - Jaksa menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati.

Selain hukuman mati, Herry Wirawan, juga mendapat penuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Tak Hilangkan Fungsi Fasilitas Umum

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Lalu, apa itu kebiri kimia?

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kebiri kimia adalah tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan ke tubuh pelaku kekerasan seksual anak.

Hal tersebut dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau dengan orang lain.

Baca Juga: Tahun ini Pemkab Temanggung Terima DBHCHT Rp38 Miliar, Naik Rp6 Miliar

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x