Saat ini, KPK tengah meminta keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT di lokasi calon ibukota negara tersebut.
Termasuk di dalamnya diduga Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga: Dua Narapida Narkotika Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Super Maksium Nusakambangan
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.***