Jangan Pernah Lakukan Selfie KTP-el Terkait NFT, Dampaknya Berbahaya! Ini Penjelasan Kemendagri

- 16 Januari 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi KTP el -Jangan Pernah Lakukan Swafoto KTP-el Terkait NFT, Dampaknya Berbahaya!.
Ilustrasi KTP el -Jangan Pernah Lakukan Swafoto KTP-el Terkait NFT, Dampaknya Berbahaya!. /Antara Foto/

"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," jelasnya.

Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Zudan.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

Baca Juga: Baru Berjalan Delapan Hari, Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Kembali Dihentikan

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah