IniPurworejo.com - Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perjanjian ekstradisi ini menjadi pembuka untuk memulangkan tersangka kasus maling uang rakyat dari Singapura ke Indonesia.
"Perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 26 Januari 2022.
Sebagai langkah awal KPK akan berkoordinasi dengan beberapa Kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Paulus Tannos, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sampai triliunan rupiah.
Ia pun berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos dapat secepatnya dilakukan.
"Kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Resep Potato Wedges Ala Chef Devina Hermawan, Tanpa Digoreng Tetap Gurih dan Crispy