IniPurworejo.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, menerbitkan aturan baru untuk pengguna jalan tol di Jakarta dan sekitarnya.
Aturan baru yang diberlakukan mulai 1 April 2022 ini, mengharuskan pengendara mobil dan angkutan barang mematuhi aturan batas kecepatan dan muatan.
Jika melanggar, sanksi berupa tilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikenakan bagi para pelanggar.
Bila melanggar, pengendara bakal langsung dikirim surat tilang ke alamatnya. Jika tak dibayar, maka otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraannya bakal ditilang.
Sebagai informasi, pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Dalam kedua Pasal itu dijelaskan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Krisis Ekonomi Memburuk, Pengunjuk Rasa Serbu Kediaman Presiden Sri Lanka, Bentrokan Tak Terelakan
Sementara itu, ruas Tol yang Dikenakan Tilang untuk kebijakan batas kecepatan berlaku pada lima ruas jalan tol.