Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Yogyakarta, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Terjemahannya

- 24 April 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Yogyakarta, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Terjemahannya
Ilustrasi Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Yogyakarta, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Terjemahannya /Tangkapan layar Instagram/ @haleyorapower/

IniPurworejo.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DI Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022.

Besaran zakat fitrah ini untuk menjadi pedoman zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim. Zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Pekan Depan Sekjen PBB Diagendakan Bertemu Putin dan Zelenskyy, Bahas Mediasi Perdamaian di Ukraina

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Juga membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x