Kabar Gembira, SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang Saja: Penting, Catat Begini Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi.  SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang: Penting, Catat Begini Ketentuannya
Ilustrasi. SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang: Penting, Catat Begini Ketentuannya /Instagram/@digitalkorlantas

Baca Juga: Hasil SEA Games 2021, Timnas Indonesia Kalah 0-3 dari Vietnam di Laga Perdana Penyisihan Grup A

Dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam Surat Telegram tersebut, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Film Bioskop Terbaru, Doctor Strange in the Multiverse of Madness: Sudah Tayang di Bioskop Tanah Air

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah