Kabar Gembira, SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang Saja: Penting, Catat Begini Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi.  SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang: Penting, Catat Begini Ketentuannya
Ilustrasi. SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang: Penting, Catat Begini Ketentuannya /Instagram/@digitalkorlantas

IniPurworejo.com - Kabar gembira untuk para pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Polri memberikan keringanan tidak perlu proses membuat SIM baru. Pemohon SIM hanya cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Namun kebijakan ini khusus untuk yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Awas Gelombang Tinggi pada 7 - 8 Mei, Diperkirakan Capai 6 Meter, Cek Wilayah Terdampak

Dikutip IniPurworejo.com dari PMJ News, Sabtu, 7 Mei 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, pemilik SIN lupa untuk memperpanjang satu hari saja.

Maka pemohon harus membuat SIM baru. Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x