Kabar Gembira, SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang Saja: Penting, Catat Begini Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi.  SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang: Penting, Catat Begini Ketentuannya
Ilustrasi. SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang: Penting, Catat Begini Ketentuannya /Instagram/@digitalkorlantas

8. SIM D Khusus D1: Rp30.000

9. SIM Internasional: Rp225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca Juga: Info Terbaru Harga Emas Pegadaian Hari ini, Sabtu, 7 Mei 2022: Antam dan UBS Segini Harganya

Demikian informasi SIM mati dapat diperpanjang dan tak Perlu membuat baru. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah