3. Bukti Cek Kesehatan.
Sedangkan, biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
1. SIM A dan A Umum: Rp80.000
2. SIM B dan B1 umum: Rp80.000
3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
Baca Juga: Cukupi Kebutuhan Nutrisi Buah Hati, Beberapa Penyakit Ini jadi Penyebab Malnutrisi Pada Anak
4. SIM C: Rp75.000
5. SIM C1: Rp75.000
6. SIM C2: Rp75.000
7. SIM D: Rp30.000