Kabar Gembira, SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang Saja: Penting, Catat Begini Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi.  SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang: Penting, Catat Begini Ketentuannya
Ilustrasi. SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Diperpanjang: Penting, Catat Begini Ketentuannya /Instagram/@digitalkorlantas

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sedangkan, biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

1. SIM A dan A Umum: Rp80.000

2. SIM B dan B1 umum: Rp80.000

3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000

Baca Juga: Cukupi Kebutuhan Nutrisi Buah Hati, Beberapa Penyakit Ini jadi Penyebab Malnutrisi Pada Anak

4. SIM C: Rp75.000

5. SIM C1: Rp75.000

6. SIM C2: Rp75.000

7. SIM D: Rp30.000

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah