IniPurworejo.com- Bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2022, sebanyak 1.252 narapidana Budha mendapatkan remisi khusus.
Dari jumlah itu, 7 orang narapidana dibebaskan secara langsung, setelah dinilai memenuhi persyaratan.
Remisi narapidana itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk hadirnya negara terhadap para narapidana agar selalu berkelakukan baik dan berintegritas.
"Remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari," kata Rika dalam keterangannya, Senin, 16 Mei 2022.
Berkurangnya masa remisi para narapidana ini, kata Rika juga berimbas pada pengurangan anggaran sehingga negara bisa lebih berhemat.
Diketahui, pihaknya berhasil menghemat anggaran makan para napi hingga Rp739.500.000.
"Melalui remisi ini negara berhasil menghemat anggaran," bebernya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 PengaruhiI Kesehatan Jiwa Masyarakat, Kemenkes Sebut Memperparah, Berikut Faktanya