Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, Berlaku Mulai Hari Ini

- 23 Mei 2022, 05:47 WIB
Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana mengecek secara langsung harga minyak goreng curah di Pasar Muntilan, Kab Magelang, Jawa Tengah.
Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana mengecek secara langsung harga minyak goreng curah di Pasar Muntilan, Kab Magelang, Jawa Tengah. /Youtube @setpres/

Minyak goreng

IniPurworejo.com - Pemerintah akhirnya mencabut larangan ekspor minyak mentah beserta turunannya.

Pencabutan kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin 23 Mei 2022.

Diharapkan kebijakan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga minyak goreng di pasaran yang relatif mulai turun. 

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program MigorRakyat, Pengecer Jual Minyak Goreng Curah Rp14.000 Berbasis KTP

Dikutip IniPurworejo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 19 Mei 2022, pencabutan larangan ekspor minyak goreng didasarkan pada pasokan minyak goreng yang cukup dan aspek tenaga kerja di industri sawit. 

"Berdasarkan pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran pers tersebut. 

Dijelaskan Presiden,  pada bulan Maret sebelum larangan ekspor diberlakukan, pasokan yang ada di pasar domestik hanya mencapai 64.500 ton. Sedangkan kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah sekitar 194.000 ton per bulan.

"Alhamdulillah pasokan minyak goreng terus bertambah setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," katanya.

Baca Juga: Cek Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei, Saat Matahari Melintas Tepat di atas Ka'bah, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Usai kebijakan larangan ekspor minyak mentah beserta turunannya, lanjut Presiden mampu menurunkan harga minyak goreng di pasaran meski masih belum mencapai harga harga eceran tertinggi HET yang sempat ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000. 

Selain itu Presiden juga menyadari masih ada beberapa daerah yang harga minyak gorengnya masih relatif tinggi. 

"Tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan semakin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya semakin melimpah," ujar Presiden.

Sebelumnya, pada 28 April lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk palarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil. 

Pelarangan ekpor minyak mentah hingga turunannya tersebut dikeluarkan atas respon pemerintah terhadap kelangkaan minyak goreng di pasaran dan harga minyak goreng yang melambung pada tingkatan konsumen. 

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Dilarang, Presiden: Mulai 28 April Sampai Waktu Yang Belum Ditentukan

Kelangkaan minyak goreng  dan harga yang tinggi tersebut belakangan terjadi lantara adanya skandal ekpor minyak goreng yang dilakukan oleh petinggi Kemendag dan tiga petinggi Perusahaan minyak. 

Kasus skandal minyak goreng tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan mentapkan empat tersangka. ***

 

Editor: Arina Hidayati

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x