Pemerintah Luncurkan Program MigorRakyat, Pengecer Jual Minyak Goreng Curah Rp14.000 Berbasis KTP

- 17 Mei 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Luncurkan Program MigorRakyat, Pengecer Jual Minyak Goreng Curah Rp14.000 Berbasis KTP
Ilustrasi - Pemerintah Luncurkan Program MigorRakyat, Pengecer Jual Minyak Goreng Curah Rp14.000 Berbasis KTP /Antara/Rahmad/ANTARA FOTO

IniPurworejo.com - Program MigorRakyat diluncurkan pemerintah, Selasa, 17 Mei 2022.

Program MigorRakyat bertujuan agar penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter dapat tepat sasaran. Yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah.

Program MigorRakyat diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Karena Masalah ini, Ustadz Abdul Somad Ditolak Masuk ke Singapura, Ini Penjelasan KBRI

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dalam keterangannya mengatakan MigorRakyat merupakan bentuk kepedulian pengusaha migor untuk rakyat.

Sepenuhnya dijalankan melalui proses bisnis antara distributor minyak goreng dengan para pengecer atau pelaku usaha kecil.

"Tidak ada subsidi minyak goreng untuk para pengusaha dan pada waktunya akan menjadi suatu terobosan bisnis model baru,” ujar Mendag Muhammad Lutfi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menjelaskan, Program MigorRakyat ini menekankan pada transaksi eceran langsung kepada penerima manfaat. Yaitu kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Baca Juga: Resep Ayam Betutu Komplit Khas Bali Versi Ungkep: Empuk, Meresap Sampai ke Dalam, Praktis Bikin Sendiri

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x