Hardiknas Diperingati Tiap 2 Mei, Tapi Upacaranya Baru Digelar 13 Mei 2022, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

12 Mei 2022, 18:53 WIB
Upacara Hari Pendidikan Nasional Baru Digelar 13 Mei 2022, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek /kemdikbud

IniPurworejo.com - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei.

Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, upacara Hardiknas 2022 baru akan digelar Jumat, 13 Mei 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.

Baca Juga: Dua Jembatan di Sleman Yogyakarta Rampung Dibangun, Diharapkan Dapat Mempermudah Akses Masyarakat

Dikutip IniPurworejo.com dari kemendikbud.go.id, alasan upacara Hardiknas baru digelar 13 Mei 2022 karena masih pandemi Covid-19.

Selain itu, juga karena Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama Lebaran tahun 2022.

Pada pedoman itu disebutkan upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 diselenggarakan 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB.

Upacara digelar secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok dan Minyak Goreng di Banyumas Bertahan Tinggi Usai Lebaran, Ini Penyebabnya

Untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam PPKM Level 3, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari kantor atau dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

Kemendikbud Ristek mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

Agar dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan memperingati dan memeriahkan Hardiknas 2022 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19.

Baca Juga: Cek Arah Kiblat pada 27 dan 38 Mei, Saat Matahari Melintas Tepat di atas Ka'bah, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Selain itu juga mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler