INIPURWOREJO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN tahun 2023.
Kepastian ini setelah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.
Ada 22 ribu guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK dibawah naungan Kemenag telah memenuhi kriteria dan akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
Hal itu dikatakan Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu, 28 Mei 2023.
Menurut Amrullah penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," ujar Amrullah.
Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember 2023.
Pihaknya mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kriteria penerima insentif mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000 setiap bulan.
Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.***