Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Sosialisasi Mulai Pekan Depan, Ini Penjelasan Menko Luhut

- 24 Juni 2022, 17:06 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000.
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

IniPurworejo.com - Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat masyarakat untuk membeli minyak goreng curah.

Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel.

Selain itu distribusi minyak goreng curah juga bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Kesetrum Alat Tangkap Ikan Miliknya Sendiri, Warga Kebumen Meninggal di Sungai, Polisi Ingatkan Hal Ini

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini mulai Senin pekan depan, 27 Juni 2022.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan masa sosialisasi akan berlangsung selama dua minggu, mulai Senin, 27 Juni 2022.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut, di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Praktis Ekonomis, Resep Mie Setan ala Chef Devina Hermawan: Mudah Membuatnya Sendiri di Rumah

Luhut mengungkapkan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Pihaknya menjamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi. Yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Menurutnya, minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Selan itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: PT Ulam Tiba Halim Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 atau S1 Semua Jurusan, Simak Syarat Lengkapnya

Ia menambahkan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Baca Juga: Ini Harga Emas Antam dan UBS Terbaru yang Dijual Pegadaian Hari Ini 24 Juni 2022, Cek Dulu Sebelum Membeli

Meski begitu, Luhut meminta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim itu nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Bidan Nasional 24 Juni 2022: untuk Status WA dan Media Sosial IG, FB, Twitter

Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah