Buronan Bansos Covid-19 Dideportasi ke Jepang, Masuk Indonesia Gunakan Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal

22 Juni 2022, 14:14 WIB
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022. /Foto: REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA/

IniPurworejo.com - Tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Mitsuhiro Taniguchi dideportasi ke negara asalnya, Jepang, Rabu, 22 Juni 2022.

Mitsuhiro merupakan WNA Jepang buronan kasus dugaan penipuan Bansos Covid-19 di Jepang.

Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada 2020 lalu dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.

Baca Juga: Catat 1.132 Kasus Aktif PMK di 19 Kecamatan, Ini yang Dilakukan Pemkab Grobogan Jelang Idul Adha

Sedangkan, izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora, mengatakan Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Dia diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Tanah Air.

Baca Juga: Sinopsis Ratu Ilmu Hitam, Film Horor yang Dibintangi Suzanna Tayang Malam Ini di Kumpulan Kisah Ngeri ANTV

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" kata Douglas.

Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. Mitsuhiro dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.

Menurut Douglas, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi.

Sementara itul, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama, Ini yang jadi Pertimbangan Hakim

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Polri melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di negara Jepang.

Baca Juga: Simak, Jadwal Sholat Lima Waktu Wilayah Semarang Hari Ini, Rabu, 22 Juni 2022, Biasakan Sholat Tepat Waktu

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bansos Covid-19 di Jepang.

"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.

Baca Juga: Resep Nugget Balado ala Chef Devina Hermawan: Praktis Membuatnya , Tapi Tetap Gurih dan Renyah, Ini Rahasianya

"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police," ujar Dedi.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler