IniPurworejo.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh warga Surabaya.
Putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh Hakim tunggal Imam Supriyadi.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Imam Supriyadi mendasari sejumlah pertimbangan.
Hakim yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon.
Baca Juga: Petakan Potensi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Purworejo Undang Instansi Terkait dan Mitra Kerja