Buronan Bansos Covid-19 Dideportasi ke Jepang, Masuk Indonesia Gunakan Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal

- 22 Juni 2022, 14:14 WIB
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022.
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022. /Foto: REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA/

IniPurworejo.com - Tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Mitsuhiro Taniguchi dideportasi ke negara asalnya, Jepang, Rabu, 22 Juni 2022.

Mitsuhiro merupakan WNA Jepang buronan kasus dugaan penipuan Bansos Covid-19 di Jepang.

Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada 2020 lalu dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.

Baca Juga: Catat 1.132 Kasus Aktif PMK di 19 Kecamatan, Ini yang Dilakukan Pemkab Grobogan Jelang Idul Adha

Sedangkan, izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora, mengatakan Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Dia diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Tanah Air.

Baca Juga: Sinopsis Ratu Ilmu Hitam, Film Horor yang Dibintangi Suzanna Tayang Malam Ini di Kumpulan Kisah Ngeri ANTV

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x