41 Napi Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, untuk Memutus Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas

16 Januari 2022, 21:56 WIB
Proses pemindahan napi narkotika dari Lapas Semarang ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Minggu, 16 Januari 2022. /Antara

IniPurworejo.com - Sebanyak 41 narapidana bandar dan pengedar narkoba dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan dilakukan yang dilakukan Minggu, 16 Januari 2022 itu menyusul Lapas Kelas 1 Semarang sudah melebihi kapasitas.

Kalapas Semarang Supriyanto, mengatakan puluhan napi yang dipindah tersebut berstatus sebagai bandar dan pengedar.

Baca Juga: Baru Berjalan Delapan Hari, Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Kembali Dihentikan

Selain itu, kata dia, keputusan pemindahan puluhan napi tersebut juga dilakukan secara tiba-tiba.

Adapun alasan pemindahan para napi tersebut, menurut dia, untuk mengurangi kelebihan jumlah penghuni lapas.

"Kapasitas maksimal lapas hanya 663 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 1.700 napi," katanya.

Baca Juga: Gandeng Inaproduct, Kemenperin Gencarkan Digitalisasi Pemasaran Produk IKM

Setiap hari, lanjut dia, ada tahanan baru masuk yang merupakan limpahan dari para penegak hukum.

Selain kelebihan kapasitas, kata dia, pemindahan ini juga menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika dari dalam lapas.

Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan Selfie KTP-el Terkait NFT, Dampaknya Berbahaya! Ini Penjelasan Kemendagri

Para napi dengan klasifikasi bandar dan pengedar tersebut dipindah ke Lapas Karanganyar yang memiliki tingkat pengamanan lebih tinggi.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler