Baznas Banyumas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022, Wajib Zakat Diberikan Tiga Pilihan Cara Membayarnya

22 April 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi - Baznas Banyumas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022 /freepik/freepic image/

IniPurworejo.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim.

Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Peringati Hari Bumi 22 April 2022: Hari ini Google Doodle Ingatkan Dampak Nyata Perubahan Iklim

Dikutip IniPurworejo.com dari instagram @baznasbanyumas, Jumat, 22 April 2022, tahun ini, Baznas Kabupaten Banyumas menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Banyumas sebesar Rp30.000 per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah bisa disalurkan dengan cara datang langsung ke kantor Baznas Kabupaten Banyumas di Jalan Masjid No. 9 Purwokerto.

Zakat fitrah juga bisa disalurkan melalui transfer donasi melalui ATM / Bank.⁠

Selain itu, BAZNAS Kabupaten Banyumas juga memberikan layanan jemput donasi ke rumah para muzaki (wajib zakat).

Untuk informasi seputar zakat di wilayah Kabupaten Banyumas dapat menghubungi WA atau Telpon 082243569561 dan (0281) 631-698.

Baca Juga: Padukan Praktik Kesehatan Kuno dengan Sains Modern, WHO Luncurkan Pusat Pengobatan Tradisional

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Beri Obat Batuk untuk Anak, Bahan Alami Ini Aman dan Efektif Atasi Batuk Kering Membandel

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Produsen Sepatu Merk Nike Buka Lowongan Kerja, Penyandang Disabilitas Diperbolehkan Melamar, Cek Syaratnya

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler