Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 yang Ditetapkan Baznas Kota Magelang, Segera Bayarkan Sebelum Idul Fitri

- 23 April 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi - Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 yang Ditetapkan Baznas Kota Magelang, Segera Bayarkan Sebelum Idul Fitri
Ilustrasi - Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 yang Ditetapkan Baznas Kota Magelang, Segera Bayarkan Sebelum Idul Fitri //Pixabay/Allybally4b.

IniPurworejo.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang, Jawa Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim.

Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Lowongan Kerja, PAM Jaya Buka Enam Lowongan Kerja, Berikut Posisi dan Syarat Lengkapnya

Dikutip IniPurworejo.com dari instagram @baznaskota.magelang, Sabtu, 23 April 2022, tahun ini, Baznas Kota Magelang menetapkan besaran zakat fitrah untuk warga Kota Magelang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah bisa disalurkan dengan cara datang langsung ke kantor Baznas Kota Magelang di Jalan Pahlawan No.94, Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Zakat fitrah juga bisa disalurkan melalui transfer melalui Mandiri Bank Syariah Indonesia Nomor rekening: 777221212927

Untuk informasi seputar zakat di wilayah Kota Magelang dan dan konfirmasi dapat menghubungi nomor 0881-345-7674.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Gigi, Hindari Sederet Makanan Ini Agar Kesehatan Gigi Tetap Terjaga

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perubahan Iklim Dunia Picu Penurunan Populasi Serangga, Daerah Tropis Sumbang Jumlah Terbesar

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah