Polda Jateng Mulai Terapkan Tilang Lewat Jepretan HP, Berikut Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Disasar

- 23 Mei 2022, 15:07 WIB
Polda Jateng Mulai Terapkan Tilang Lewat Jepretan HP, Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Disasar
Polda Jateng Mulai Terapkan Tilang Lewat Jepretan HP, Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Disasar /Tangkapan layar/Youtube NTMC Channel

IniPurworejo.com - Polisi kini mulai menerapkan tilang terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP).

Tilang elektronik berbasis kamera HP bernama Go-Sigap ini diterapkan Ditlantas Polda Jateng di wilayah hukum Jawa Tengah.

Saat ini di Polda Jateng sudah ada 350 unit kamera ETLE mobile yang tersebar di 35 Polres.

Baca Juga: Sanggar Tari Prigel Purworejo Luncurkan Dolalak Sekaring Jagad, Ini Makna dari Tariannya

Informasi tersebut dilansir IniPurworejo.com dari kanal Youtube NTMC Channel, yang diunggah pada 20 Mei 2022.

Pada video itu, Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo, menjelaskan tilang berbasis HP ini digunakan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum ada kamera ETLE statis.

Adapun cara kerjanya, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan HP yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.

Yakni ketika petugas Polisi lalu lintas berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-sigap.

Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Youtube NTMC Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x