Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan setelah petugas melakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
Jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.
Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
Kemudian pelanggar akan diminta mengirimkan KTP, SIM dan STNK kendaraan. Petugas yang ada di admin atau yang ada di back office akan membantu untuk membuat tilang online.
Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar uang denda melalui BRIVA.
Sementara, untuk nomor rekening sistem itu juga diberi tahu melalui kontak call center itu.
Pelanggar kemudian diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center.
Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan.