Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji, Calon Jemaah Wajib Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

17 Mei 2022, 16:57 WIB
Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji, Calon Jemaah Wajib Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap /Ilustrasi/pixabay.com

IniPurworejo.com - Pemerintah mematangkan persiapan pelaksanaan ibadah haji 1443 H atau 2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah siap memberikan layanan kepada jemaah Indonesia untuk beribadah haji tahun ini.

Hal itu dikatan Menag usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Rapat membahas tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Usut Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto, Korlantas Polri Terjunkan Tim TAA

“Intinya, pemerintah sudah siap melayani Jemaah haji, mulai dari berangkat hingga kembali ke Tanah Air,” tegas Menag di Istana Bogor, Selasa, 17 Mei 2022.

Salah satu skema yang disiapkan pemerintah adalah terkait dengan protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19.

Menag menekankan, para calon jemaah haji harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

“Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke tanah suci. Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji/calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari ini, Rabu, 18 Mei 2022: Cerah Berawan Sepanjang Hari di Lima Wilayah

Menag juga menekankan kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa para calon jemaah haji tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun.

“Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan (usia) 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” ujarnya.

Terkait dengan pembiayaan penyelenggaran ibadah haji, Yaqut menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH lebih besar dari Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.

“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Yaqut pun membantah hoaks yang beredar bahwa dana haji dipergunakan pemerintah untuk keperluan lain seperti membangun Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program MigorRakyat, Pengecer Jual Minyak Goreng Curah Rp14.000 Berbasis KTP

“Itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru melalui BPKH pemerintah menyubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah adalah sekitar Rp39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp81,7 juta.

“Biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jemaah atau Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah, jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” kata Anggito.

Anggito pun menegaskan bahwa seluruh biaya penyelenggaran ibadah haji 1443 H tersebut telah disiapkan baik dalam mata uang Rupiah maupun Rial.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Purwokerto Hari ini, Rabu, 18 Mei 2022: Ini Wilayah yang Terdampak

“Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” pungkasnya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler