Ini yang Dimaksud Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman Bagi Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

- 12 Januari 2022, 10:44 WIB
Ini yang Dimaksud Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman Bagi Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati
Ini yang Dimaksud Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman Bagi Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati /Instagram/ @tsn.media

IniPurworejo.com - Jaksa menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati.

Selain hukuman mati, Herry Wirawan, juga mendapat penuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Tak Hilangkan Fungsi Fasilitas Umum

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Lalu, apa itu kebiri kimia?

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kebiri kimia adalah tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan ke tubuh pelaku kekerasan seksual anak.

Hal tersebut dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau dengan orang lain.

Baca Juga: Tahun ini Pemkab Temanggung Terima DBHCHT Rp38 Miliar, Naik Rp6 Miliar

Kebiri kimia diatur  di dalam PP Nomor 70 tahun 2020.

Kebiri kimia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).

Dalam PP Kebiri Kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan baik kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku perbuatan cabul.

Adapun PP Nomor 70 tahun 2020 ini juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sosial untuk menyusun Peraturan Menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.

Baca Juga: Angin Kencang di Pemalang, Belasan Tiang Listrik Roboh

Berikut tahapan pelaku kekerasan seksual yang dihukum kebiri kimia, yaitu meliputi:

  • Hukuman kebiri kimia akan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
  • Pelaku dapat diberikan hukuman kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia.
  • Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku.
  • Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.
  • Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dilaksanakan selama jangka waktu paling lama dua tahun.

Tuntutan Jaksa atas terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) terbilang maksimal. Yaitu tuntutan hukuman mati.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Pegadaian 12 Januari 2022, Cek Daftar Lengkapnya

Selain hukuman mati, Herry Wirawan, juga mendapat penuntutan tambahan berupa kebiri kimia.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah