Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Ini Alasannya

- 13 Januari 2022, 13:17 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Ini Alasannya
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Ini Alasannya /Humas Polri/

IniPurworejo.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan (36), pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Komnas HAM memandang jika hukuman mati benar diterapkan, dampaknya Indonesia akan disorot dunia internasional.

Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu.

Baca Juga: Razia Penyakit Masyarakat Saat Nataru, Satpol PP Purworejo Sita 889 Botol Miras

Selain itu, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.

"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Hapsara, dikutip IniPurworejo.com dari Antara, Kamis, 13 Januari 2022.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM ini mengingatkan pemerintah Indonesia terutama lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya dunia internasional akan menyoroti hal itu.

"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata dia.

Baca Juga: Dua Narapida Narkotika Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Super Maksium Nusakambangan

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x