Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Ini Alasannya

- 13 Januari 2022, 13:17 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Ini Alasannya
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Ini Alasannya /Humas Polri/

Meski saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan.

Namun dia mengingatkan agar pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.

Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan.

Misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga: Vaksinasi Booster di Kota Semarang Dilayani di 37 Puskesmas, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Komnas HAM menyuarakan hal ini menanggapi kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Kebanyakan korbannya adalah perempuan remaja dan anak-anak, yang bahkan di antara mereka ada yang sampai hamil dan melahirkan.

Wirawan, pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum.

Baca Juga: Bupati Calon Ibu Kota Negara Baru Ditangkap KPK, Berikut Keterangan Firli Bahuri

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah