IniPurworejo.com - Ustadz Abdul Somad (UAS) ditolak pihak Imigrasi Singapura saat akan masuk ke negara tersebut.
UAS ditolak masuk ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke negeri The Lion City itu.
Hal itu ditegaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial tentang UAS dideportasi oleh Imigrasi Singapura.
Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura.
“Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” kata Ratna, dilansir IniPurworejo.com dari Antara, Selasa, 17 Mei 2022.
Ratna menegaskan Ustadz Abdul Somad (UAS) tidak dideportasi pihak imigrasi setempat. Tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura.
"Karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Ratna.
Ratna menjelaskan deportasi dilakukan apabila sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asalnya. Sedangkan, UAS belum masuk ke Singapura.