Usai kebijakan larangan ekspor minyak mentah beserta turunannya, lanjut Presiden mampu menurunkan harga minyak goreng di pasaran meski masih belum mencapai harga harga eceran tertinggi HET yang sempat ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000.
Selain itu Presiden juga menyadari masih ada beberapa daerah yang harga minyak gorengnya masih relatif tinggi.
"Tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan semakin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya semakin melimpah," ujar Presiden.
Sebelumnya, pada 28 April lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk palarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.
Pelarangan ekpor minyak mentah hingga turunannya tersebut dikeluarkan atas respon pemerintah terhadap kelangkaan minyak goreng di pasaran dan harga minyak goreng yang melambung pada tingkatan konsumen.
Kelangkaan minyak goreng dan harga yang tinggi tersebut belakangan terjadi lantara adanya skandal ekpor minyak goreng yang dilakukan oleh petinggi Kemendag dan tiga petinggi Perusahaan minyak.
Kasus skandal minyak goreng tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan mentapkan empat tersangka. ***