Pelat Nomor Warna Putih Mulai Berlaku di 3 Provinsi, Ini Mekanisme dan Cara Mendapatkan Nopol Baru

- 17 Juni 2022, 13:05 WIB
Pelat kendaraan warna putih tahap pertama diterapkan di 3 provinsi.
Pelat kendaraan warna putih tahap pertama diterapkan di 3 provinsi. /Korlantas.polri.go.id

"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tuturnya.

Taslim menjelaskan, ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan plat putih. Salah satunya yakni dengan masa plat lima tahunannya itu sudah mulai habis.

Lebih jauh Taslim mengatakan mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini. Yaitu, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident.

Baca Juga: Simak, Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat, 17 Juni 2022: Catat Jam Pelayanannya

"Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," ujarnya.

"Maka mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB. Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," sambungnya.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam dan UBS Terbaru yang Dijual Pegadaian Hari Ini, Jumat, 17 Juni 2022, Mulai Rp519.000

Perpol ini menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah