"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tuturnya.
Taslim menjelaskan, ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan plat putih. Salah satunya yakni dengan masa plat lima tahunannya itu sudah mulai habis.
Lebih jauh Taslim mengatakan mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini. Yaitu, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident.
"Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," ujarnya.
"Maka mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB. Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," sambungnya.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perpol ini menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.